Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten; b. Hak dan Kewajiban; c. Penanggulangan Penyakit Menular; d. Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; e. Larangan; f. Sumber Daya Kesehatan; g. Pencatatan dan Pelaporan; h. Penelitian dan Pengembangan; i. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi; j. Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan/Kerja Sama; k. Pendanaan; l. Peran Serta Masyarakat; m. Pemantauan dan Evaluasi; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Sanksi Administratif; dan p. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda