Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, dilaksanakan dengan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. pelindungan; c. keseimbangan; d. manfaat; e. keadilan; f. nondiskriminatif; g. kepentingan umum; h. keterpaduan; dan i. kesadaran hukum.
Koreksi Anda