Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, dilaksanakan dengan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. pelindungan;
c. keseimbangan;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. nondiskriminatif;
g. kepentingan umum;
h. keterpaduan; dan
i. kesadaran hukum.
Koreksi Anda
