Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang: a. MENETAPKAN kelompok dan jenis Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular; b. MENETAPKAN jenis Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular ke dalam Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah; c. membentuk Tim Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular atau disebut dengan nama lain; d. menunjuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bertanggungjawab untuk melaksanakan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular; e. mengajukan surat permohonan dukungan dari Pemerintah Pusat; f. MENETAPKAN Target Program Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; g. mengembangkan strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi Daerah yang terintegrasi secara nasional; h. MENETAPKAN kebijakan mitigasi dampak; i. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhan; j. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi dan informasi; k. melakukan penelitian dan pengembangan; l. melakukan pemantauan dan evaluasi; m. melakukan pembinaan dan pengawasan; n. menerapkan sanksi; dan o. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penugasan atau pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda