Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular beserta akibat yang ditimbulkannya di Daerah. (2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit menular dan penyakit tidak menular dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; b. merencanakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; c. menjamin ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, dan Sumber Daya lain di bidang Kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; d. menjamin ketersediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; e. menjamin ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah; f. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; dan g. memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah.
Koreksi Anda