Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan industri kreatif. (2) Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Koreksi Anda