Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu;dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Industri Kreatif yang termasuk ke dalam kelompok usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi industri kreatif yang termasuk kedalam kelompok usaha kecil dan menengah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
