Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c ditujukan untuk: a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan c. memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua industri kreativitas segala informasi usaha.
Koreksi Anda