Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan industri kreatif;dan
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi industri kreatif.
Koreksi Anda
