Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b ditujukan untuk: a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan industri kreatif;dan b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi industri kreatif.
Koreksi Anda