Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara industri kreatif dan usaha besar.
(2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan industri kreatif;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk industri kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif; dan
d. pemberian fasilitasi bantuan hukum dan pembelaan bagi industri kreatif dengan melibatkan peran serta perguruan tinggi.
Koreksi Anda
