Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek: a. persaingan usaha; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. perijinan usaha; e. promosi dagang; dan f. dukungan kelembagaan. (2) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkan kewirausahaan yang kondusif.
Koreksi Anda