Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek:
a. persaingan usaha;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. perijinan usaha;
e. promosi dagang; dan
f. dukungan kelembagaan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkan kewirausahaan yang kondusif.
Koreksi Anda
