Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi pengurusan atas hak kekayaan Intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. konsultasi mengenai aspek-aspek hukum hak kekayaan intelektual;
b. pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari usaha kreatif; dan/atau
c. perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari usaha kreatif dari pelanggaran yang dapat merugikan industri kreatif.
Koreksi Anda
