Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi pengurusan atas hak kekayaan Intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi mengenai aspek-aspek hukum hak kekayaan intelektual; b. pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari usaha kreatif; dan/atau c. perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari usaha kreatif dari pelanggaran yang dapat merugikan industri kreatif.
Koreksi Anda