Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada industri kreatif.
(2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan agar terjaminnya kelangsungan hidup industri kreatif.
(3) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
