Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada industri kreatif. (2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan agar terjaminnya kelangsungan hidup industri kreatif. (3) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda