Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha ekonomi kreatif yang mengembangkan industri kreatif dapat membentuk jaringan usaha. (2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. (3) Pemerintah daerah memfasilitasi dan mengkoordinasi terbentuknya Jaringan Usaha Kreatif.
Koreksi Anda