Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Koreksi Anda
