Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Koreksi Anda