Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan pola:
a. Inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan
g. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyumberluaran (outsourcing).
Koreksi Anda
