Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dunia usaha dan masyarakat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada industri kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Koreksi Anda
