Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Kota Kreatif serta pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif harus memperhatikan pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
(2) Pemenuhan Indeks Kota Kreatif guna pencapaian Daerah menjadi Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan internasional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Indeks Kota Kreatif yang dikeluarkan lembaga berwenang.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
