Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan acara pameran, festival dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya secara berkelanjutan dalam rangka perwujudan Daerah sebagai Kota Kreatif.
Koreksi Anda
