Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mewujudkan Kota Kreatif dengan melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam rangka mewujudkan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penyediaan prasarana Kota Kreatif dan dukungan untuk Komunitas Kreatif. (3) Penyediaan prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. Pusat Kreasi; b. Sentra Industri Kreatif; c. pusat pemasaran Produk Kreatif; d. pusat pendidikan dan pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau e. jalur potensi Ekonomi Kreatif. (4) Penyediaan prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Standar Operasional Prosedur penggunaan sarana Kota Kreatif dan pedoman pelaksanaan pemasangan reklame, marka jalan, dan/atau prasarana Kota kreatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda