Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat kreasi digunakan untuk pelaksanaan kegiatan: a. peningkatan keterampilan dan manajemen ekonomi kreatif; b. peningkatan kegiatan dan kreativitas; c. peningkatan dan perluasan jaringan kerjasama para pelaku ekonomi kreatif; d. penyediaan informasi; e. pelaksanaan sosialisasi; f. pemberian bimbingan teknis; g. pemberianbantuan konsultasi dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual; h. pemberian bimbingan dalam aspek pendokumentasian produk ekonomi kreatif; i. pengembangan konten; j. pendampingan model usaha bagi pengusaha pemula ekonomi kreatif; k. pendampingan pengelolaan keuangan bagi pengusaha pemula ekonomi kreatif; dan l. promosi dan pameran kreatif.
Koreksi Anda