Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan ketersediaan sarana dan prasarana yang telah ada; dan b. menyesuaikan kelengkapan prasarana yang telah ada sesuai dengan kebutuhan pusat kreasi terutama penyediaan sarana teknologi, informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda