Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pusat kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan ketersediaan sarana dan prasarana yang telah ada; dan
b. menyesuaikan kelengkapan prasarana yang telah ada sesuai dengan kebutuhan pusat kreasi terutama penyediaan sarana teknologi, informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
