Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kreasi merupakan sarana untuk mengembangkan dan memberdayakan karya kreatif. (2) Pusat kreasi dapat berbentuk ; a. ruang kerja bersama (co-working space); b. ruang pameran; dan c. ruang lainnya yang dapat dipergunakan sebagai pusat kreasi. (3) Pusat kreasi berfungsi sebagai pusat: a. inovasi dan kekayaan intelektual; b. pendidikan dan pelatihan; c. promosi dan pemasaran; d. pengembangan industri perangkat lunak dan konten; dan e. inkubasi bisnis. (4) Pusat kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi sarana penunjang bagi kegiatan para pelaku ekonomi kreatif.
Koreksi Anda