Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan Pusat Kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan Ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembentukan pusat kreasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat.
Koreksi Anda
