Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan Pusat Kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan Ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembentukan pusat kreasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat.
Koreksi Anda