Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi kreatif menyusun statistik ekonomi kreatif dan sistem informasi ekonomi kreatif daerah yang meliputi jenis kegiatan ekonomi kreatif.
(2) Jenis kegiatan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ekonomi kreatif yang berbasis:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. keterampilan;
c. warisan budaya; dan
d. sumber daya alam.
Koreksi Anda
