Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Perencanaan pengembangan ekonomi kreatif harus disusun berdasarkan:
a. pendataan, dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya ekonomi kreatif yang ada di daerah;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/ seni;
c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif; dan
d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
