Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pengembangan ekonomi kreatif harus disusun berdasarkan: a. pendataan, dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya ekonomi kreatif yang ada di daerah; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/ seni; c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif; dan d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal.
Koreksi Anda