Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk rencana induk pengembangan ekonomi kreatif untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
(2) rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
(3) Penyusunan rencana pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan rencana pembangunan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melibatkan perangkat daerah terkait dan perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
(5) Pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
