Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan ekonomi kreatif sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda