Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan ekonomi kreatif sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
