Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. efisiensi berkeadilan;
c. kemitraan;
d. kemandirian;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kesatuan ekonomi nasional;
h. kearifan lokal;
i. persaingan sehat;dan
j. Pemberdayaan
Koreksi Anda
