Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. efisiensi berkeadilan; c. kemitraan; d. kemandirian; e. berkelanjutan; f. berwawasan lingkungan; g. kesatuan ekonomi nasional; h. kearifan lokal; i. persaingan sehat;dan j. Pemberdayaan
Koreksi Anda