Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang;
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
8. Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif.
9. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga Negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
10. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomosili di INDONESIA.
11. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar sektor usaha kreatif memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
12. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
13. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
15. Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi pengembangan ekonomi kreatif.
16. Laporan Kegiatan Usaha adalah penyajian fakta tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Industri Kreatif yang telah mendapat fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
17. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya- upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan industri kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
18. Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
19. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi,
distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produksinya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungai secara hukum.
20. Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
21. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha kreatif.
22. Sektor Usaha Kreatif adalah pengelompokan bidang-bidang/ kegiatan usaha industri kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
23. Sentra Industri Kreatif adalah kelompok industri kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
24. Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
25. Komite penataan dan pengembangan ekonomi kreatif adalah lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
26. Desa Kreatif adalah desa yang mampu menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat berdasarkan kreasi dan inovasi di bidang ekonomi, wisata dan budaya.
27. Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat.
28. Kota Kreatif adalah kota yang mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dalam rangka pengembangan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
29. Indeks Kota Kreatif adalah pengukuran data ekonomi kreatif melalui indikator pembangunan, ekosistem ekonomi kreatif dan pertumbuhan Ekonomi Kreatif.
30. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
