Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat berasal dari APBD. (2) Pemerintah Daerah dapat memperluas pendanaan dalam usaha pengembangan program ekonomi kreatif.
Koreksi Anda