Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah. (2) Sistem informasi ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku ekonomi kreatif. b. Informasi produk dan persebaran pengusaha ekonomi kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; d. Informasi tentang bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif yang akan memulai usaha; dan e. informasi program kegiatan Ekonomi Kreatif daerah.
Koreksi Anda