Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah.
(2) Sistem informasi ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku ekonomi kreatif.
b. Informasi produk dan persebaran pengusaha ekonomi kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif;
d. Informasi tentang bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif yang akan memulai usaha; dan
e. informasi program kegiatan Ekonomi Kreatif daerah.
Koreksi Anda
