Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Sistem informasi pengembangan ekonomi kreatif dilakukan dalam bentuk akuntabilitas publik yang dapat dilakukan secara manual dan digitalisasi.
Koreksi Anda
