Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan secara lintas sektoral dengan berbagai perangkat daerah terkait sehingga perlu dilakukan koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik antar Perangkat Daerah terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi;
b. penyusunan regulasi; dan
c. kegiatan pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
