Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan ekonomi kreatif dilaksanakan secara lintas sektoral dengan berbagai perangkat daerah terkait sehingga perlu dilakukan koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik antar Perangkat Daerah terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. rapat koordinasi; b. penyusunan regulasi; dan c. kegiatan pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda