Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha ekonomi kreatif wajib:
a. memiliki perizinan usaha yang sesuai;
b. menjunjung tinggi nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya; dan
c. membuat dan menaati perjanjian kerja dengan mitra kerja dengan berlandaskan pada prinsip itikad baik yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.
Koreksi Anda
