Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha ekonomi kreatif wajib: a. memiliki perizinan usaha yang sesuai; b. menjunjung tinggi nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya; dan c. membuat dan menaati perjanjian kerja dengan mitra kerja dengan berlandaskan pada prinsip itikad baik yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.
Koreksi Anda