Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha ekonomi kreatif berhak: a. mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan hasil usahanya; b. mendapatkan perlakuan secara adil; c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dari Pemerintah Daerah; dan d. mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda