Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha ekonomi kreatif berhak:
a. mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan hasil usahanya;
b. mendapatkan perlakuan secara adil;
c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dari Pemerintah Daerah; dan
d. mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
