Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap pelaku ekonomi kreatif wajib:
a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah; dan
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
