Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku ekonomi kreatif wajib: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah; dan b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda