Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada sektor ekonomi kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha; dan
d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
