Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada sektor ekonomi kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha; dan d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda