Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempromosikan produk ekonomi kreatif pada kegiatan:
a. pameran, pergelaran, dan/atau festival bertaraf nasional;
b. destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang-ruang publik; dan kawasan; dan
c. menyediakan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk ekonomi kreatif dan merek-merek produk di pusat perbelanjaan modern dan Kawasan industri.
(2) Memotivasi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menggunakan teknologi informasi.
(3) Selain bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan media massa untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
