Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan pelaku
dan pengusaha ekonomi kreatif untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif secara teratur.
(2) Sinergi dan koordinasi antar pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar lembaga pendidikan, antar pengusaha ekonomi kreatif, antar komunitas, antar pemerintah, dan antar pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
