Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif secara teratur. (2) Sinergi dan koordinasi antar pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar lembaga pendidikan, antar pengusaha ekonomi kreatif, antar komunitas, antar pemerintah, dan antar pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda