Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Promosi produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif di daerah dapat mencantumkan frasa “Kreasi INDONESIA” dan frasa yang bermuatan lokal daerah pada produk ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
