Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif di daerah dapat mempromosikan produk ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertarap nasional atau internasional secara berkala.
(2) Promosi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan Komite Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
