Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif di daerah dapat mempromosikan produk ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertarap nasional atau internasional secara berkala. (2) Promosi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan Komite Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda