Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan standar usaha nasional bertaraf global sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha kreatif lokal secara nasional dan internasional. (2) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha nasional bertaraf global. (3) Pemerintah Daerah dapat membuat standarisasi usaha dan/atau produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda