Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi: a. kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif; b. akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya, serta pelaku ekonomi berkualitas dan kompetitif; dan c. kerjasama pemasaran dan promosi ekonomi kreatif dengan berbagai pihak.
Koreksi Anda