Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Mitra produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf b mencakup kerjasama yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa tahap, yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pembuatan atau pengolahan;
c. pengendalian;
d. pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
