Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b mencakup kerjasama yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa tahap, yang meliputi: a. perencanaan; b. pembuatan atau pengolahan; c. pengendalian; d. pengawasan; dan e. pendanaan.
Koreksi Anda