Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
Mitra kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran