Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif.
Koreksi Anda