Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kewirausahaan ekonomi kreatif tingkat dasar untuk memulai usahanya. (2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mitra kreasi; b. mitra produksi antar usaha kreatif; dan/atau c. mitra pendanaan dan/atau keuangan.
Koreksi Anda