Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas usaha;dan b. pembimbingan dan pendampingan. (2) Pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan: a. lembaga pendidikan; b. dunia usaha; c. dunia industri; d. jejaring Komunitas Kreatif; e. organisasi profesi; f. media; g. pemerintah daerah lain; dan/atau h. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
Koreksi Anda