Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas usaha;dan
b. pembimbingan dan pendampingan.
(2) Pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring Komunitas Kreatif;
e. organisasi profesi;
f. media;
g. pemerintah daerah lain; dan/atau
h. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
Koreksi Anda
