Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif tingkat dasar difokuskan kepada: a. Pelaku ekonomi kreatif; b. Pengusaha ekonomi kreatif; c. Pemangku kepentingan ekonomi kreatif; dan d. Komunitas Kreatif. (2) Interaksi Pelaku ekonomi kreatif, Pengusaha ekonomi kreatif dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif harus dilakukan sebagai aspek utama dalam keberlanjutan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda