Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pengembangan produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi potensi produk;
b. identifikasi preferensi pasar;
c. perancangan produk;
d. memberikan nilai tambah melalui interpretasi terhadap produk;
e. perancangan kemasan produk;
f. uji pasar produk;
g. pendaftaran produk dan pendaftaran hak kekayaan intelektual;dan
h. pemasaran produk.
Koreksi Anda
