Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. identifikasi potensi produk; b. identifikasi preferensi pasar; c. perancangan produk; d. memberikan nilai tambah melalui interpretasi terhadap produk; e. perancangan kemasan produk; f. uji pasar produk; g. pendaftaran produk dan pendaftaran hak kekayaan intelektual;dan h. pemasaran produk.
Koreksi Anda