Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif. (2) Pengembangan produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan desain produk; b. pengembangan interpretasi produk; c. pengembangan kemasan produk; d. pemasaran produk; dan e. pendanaan produk. (3) Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pelaku usaha difasilitasi oleh perangkat daerah yang membidangi kepariwistaaan, seni budaya, industri kreatif, pengembangan usaha mikro, industri dan perdagangan.
Koreksi Anda